
JAKARTA, 30 JUNI 2025 – VNNMedia — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam tender pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp12 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Dua pihak yang dijatuhi sanksi adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Perumda dikenai denda sebesar Rp8 miliar, sedangkan PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp4 miliar.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam tender pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk tahun anggaran 2017. Tender dilakukan melalui skema prakarsa badan usaha,” jelas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur.
Berdasarkan pemeriksaan yang dimulai sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan bukti persekongkolan antara kedua terlapor. Keduanya terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU mengungkapkan bahwa kedua pihak melakukan kerja sama yang melanggar hukum, seperti pengaturan pemenang tender, pemberian peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, hingga penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa prosedur dan dokumen sah. Praktik ini secara langsung menghambat partisipasi pelaku usaha lain dan merusak iklim persaingan sehat.
Selain melanggar UU Antimonopoli, proses pengadaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.
Kedua terlapor diwajibkan membayar denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bila mengajukan keberatan, masing-masing wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Sebagai langkah lanjutan, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara untuk segera menyelesaikan persoalan perizinan dan administrasi teknis terkait pengadaan tersebut. Selain itu, KPPU meminta Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memperkuat pembinaan kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News