Kasus Pajak Koperasi JMB IV Masuk Tahap P-21, Berkas Lengkap Dilimpahkan ke Pengadilan

SURABAYA, 24 DESEMBER 2025 — VNNMedia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memastikan penanganan perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan Koperasi JMB IV memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara dengan tersangka berinisial AS, S, dan DCF dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dengan status P-21 tersebut, perkara pajak Koperasi JMB IV selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ketiga tersangka diketahui merupakan pengurus koperasi yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan.

DJP Jawa Timur I mengungkapkan, para tersangka diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Selain itu, sebagian transaksi yang telah dipungut PPN tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, serta terdapat pencantuman PPN setor di muka tanpa didukung bukti pembayaran pajak yang sah.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 43 ayat (1), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Proses penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi intensif antara DJP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut pajak namun tidak disetor serta manipulasi pelaporan SPT jelas melanggar hukum dan mencederai keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah penyidikan pidana perpajakan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam pengawasan kepatuhan. DJP pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News