Kasus Pajak Koperasi JMB IV, DJP Serahkan Tersangka ke Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, 12 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntaskan salah satu tahapan penting penegakan hukum di bidang perpajakan.

Tiga pengurus Koperasi JMB IV berinisial AS, S, dan DCF resmi diserahkan sebagai tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (P-22) tersebut dilakukan pada Selasa (11/2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini merupakan hasil sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pengawasan Korwas PPNS Polda Jawa Timur.
Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional hingga memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada periode 2018–2020 dengan sejumlah modus. Di antaranya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN, serta mencantumkan pembayaran PPN disetor di muka tanpa didukung bukti Surat Setoran Pajak yang sah.

Berdasarkan hasil penyidikan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bukti keseriusan negara dalam menindak pelanggaran perpajakan.

“Ini menunjukkan negara tidak tinggal diam terhadap praktik pelanggaran yang merugikan penerimaan negara. Penggelapan PPN merupakan kejahatan serius dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Max.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal.

Ke depan, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela demi melindungi penerimaan negara.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News