Kasus Nenek Elina, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Jatim

Proses pelimpahan tersangka dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.

Surabaya, Jumat 27 Februari 2026 – VNNMedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan rumah Elina dari penyidik Polda Jatim, Jumat (27/2/2026).

Para tersangka atas nama Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto diserahi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, menyampaikan bahwa terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP.

“Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP,” ujar Ida Bagus dalam keterangan tertulis yang didapatkan VNNMedia.

Ia menuturkan kasus ini berawal dari viralnya kasus pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya di media sosial.

Ida Bagus mengatakan sebelumnya Nenek Elina menolak dokumen jual beli lahan dari tersangka Samuel karena merasa tidak pernah menjualnya.

“Berawal dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel yang ditolak pihak nenek Elina. Ditolak karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali,” jelasnya.

Karena hal tersebut, kata dia, pelaku mengusir dan meratakan rumah tempat tinggal nenek Elina.

“Hingga terjadi pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada dirumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina,” ujarnya.

“Tersangka selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Medaeng,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News