
Surabaya, Senin 01 Desember 2025 – VNNMedia – Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak masih mendalami dugaan kasus korupsi PT Pelindo dan APBS dan meminta keterangan dari para ahli baik pidana, auditor, dan BPKP untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jadi, ini juga untuk BAP ahli, sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana, keuangan negara, lalu tim auditor Kejati Jatim,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak H.S Imran, Senin (1/12/2025) dikutip DetikJatim.
Imran menjelaskan pihaknya masih menanti informasi lebih lanjut dari BPKP terkait hal itu.
“Kemudian BPKP kami sudah melakukan ekspose tinggal menunggu surat tugasnya dulu,” ujarnya.
Kasi Pidsus menyebutkan kerugian akibat dugaan kasus korupsi yang dilakukan APBS dan Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, ia belum bisa menjabarkan secara detail terkait hal itu lantaran masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.
“Rp 196 miliar (nilai real-nya), kami masih menunggu perhitungan real dari auditor, kalau kita sudah sepakat itu kerugian bisa sesuai nilai kontrak maka kerugian negara bisa menjadi Rp 196 miliar. Tapi kami menunggu dulu bagaimana auditor menghitungnya nanti,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 yang merugikan negara hampir Rp 200 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan keenam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan 3 Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
“Kami telah menetapkan 6 orang tersangka antara lain AWB (mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021-2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024), MYC (Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024), dan DWS (Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024),” tutur Darwis Burhansyah, Kamis (27/11/25).
Menurutnya, penetapan 6 orang tersangka tersebut setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan ekspose perkara.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 200 miliar,” tegas Darwis.
Saat ini, Daris belum bisa memastikan secara rinci kepastian potensi berapa kerugian negara meski telah ada uang titipan sebesar Rp 70 miliar dari PT APBS.
“Kami akan sebutkan nanti di dalam surat dakwaan,” katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News