
Jakarta, Senin 23 Februari 2026 – VNNMedia -Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pimpinan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba tidak terkecuali individu-individu Polri,” kata Isir kepada wartawan, Senin (23/2/2026) dikutip Kompas.com.
Hal ini disampaikan Irjen Isir usai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, diamankan Polda Sulawesi Selatan bersama seorang anggota lain berinisial N yang menjabat sebagai Kanit karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.
“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas) terlebih bagi individu polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” lanjutnya.
Penindakan tersebut menurutnya, adalah bukti penjabaran pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri untuk pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kejadian tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, pada Minggu (22/2/2026).
“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” katanya dikutip dari TribunToraja
Keduanya kini ditempatkan di Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pengamanan tersebut berawal dari hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial ET alias O di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, terungkap dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.
Dana tersebut diduga merupakan setoran rutin agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyampaikan bahwa hingga saat ini AKP Arifan dan N belum berstatus tersangka.
“(Keduanya) Masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” ujar AKBP Stephanus, Minggu (22/2/2026) malam.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News