
Surabaya, 13 Januari 2024, VNNMedia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, terus mendorong optimalisasi penyaluran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ia menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap bantuan hukum harus dipermudah melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Pernyataan itu disampaikan Haris saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Charis Mardiyanto, di Aula Lantai II Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat baru dari kedua instansi, di Surabaya, Senin(13/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Haris memaparkan bahwa tahun ini Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan alokasi anggaran bantuan hukum sebesar Rp 6.675.020.000. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 1.131.020.000 dialokasikan untuk bantuan hukum non-litigasi yang akan diberikan kepada 106 kelompok masyarakat. Sementara Rp 5.544.000.000 diperuntukkan bagi bantuan hukum litigasi kepada 693 orang.
“Kami akan menyalurkan bantuan tersebut dengan dukungan dari 91 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Haris.
Namun, Haris juga mengungkapkan bahwa masih ada tiga kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki OBH terakreditasi, yakni Bondowoso, Batu, dan Pacitan. Untuk itu, ia berharap adanya sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Jatim, OBH, dan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam memperluas akses bantuan hukum.
“Kami memohon dukungan dari Pengadilan Tinggi agar memberikan akses seluas-luasnya kepada OBH dalam memberikan pendampingan hukum di Pengadilan Negeri. Sebab, selama ini ada beberapa OBH yang terkendala dalam menjalankan pendampingan di pengadilan,” jelas Haris.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Charis Mardiyanto, menyambut baik upaya tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung program bantuan hukum gratis yang menjadi prioritas nasional.
“Kami akan memastikan bahwa OBH yang memberikan pendampingan hukum telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini penting untuk menjamin bahwa bantuan hukum yang diberikan berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin di pengadilan,” kata Charis.
Charis menekankan bahwa kualitas layanan hukum harus menjadi prioritas utama dalam pemberian bantuan hukum. “Bukan hanya kuantitas penerima bantuan yang penting, tetapi juga kualitas pendampingan hukum yang diberikan. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan dan mendapatkan kepastian hukum yang mereka butuhkan,” tegasnya.
Dengan kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkumham Jatim, OBH, dan Pengadilan Tinggi Surabaya, diharapkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan optimal. Haris dan Charis sepakat bahwa sinergi ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum terpenuhi dengan baik.
Langkah proaktif ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan akses hukum yang setara bagi semua warga negara, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum demi mewujudkan keadilan sosial di Jawa Timur. Telusuri berita lain di Google News VNNMedia