Kanwil Dirjek Pajak Jatim I Mulai Kenalkan Coretax System Pada Wajib Pajak Strategis

Surabaya, 27 Agustus 2024, VNNMedia –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memulai kegiatan diseminasi Coretax System kepada wajib pajak strategis pada, Selasa (27/8/2024). Acara perdana ini berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8 Kanwil DJP Jawa Timur I dan dibuka oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo.

Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I mengatakan, kegiatan diseminasi ini direncanakan berlangsung hingga November 2024, dengan sesi edukasi yang diadakan setiap dua hari sekali. Setiap sesi akan melibatkan 20 wajib pajak strategis yang diharapkan akan  mendapatkan pemahaman mendalam Coretax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan tata cara penggunaan sistem tersebut.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.

Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajlb pajak. Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

Pada kegiatan ini, Coretax System diperkenalkan sebagai solusi untuk memudahkan dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang diundang dalam sesi hari ini, langsung mempraktikkan penggunaan Coretax System dalam proses bisnis mereka, dengan pendampingan interaktif dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I. “Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu setelah menerima edukasi ini. Masukan tersebut akan kami eskalasi untuk penyempurnaan layanan saat Coretax diimplementasikan secara nasional,” ungkap Sugeng Pamilu Karyawan.

Sugeng juga menambahkan, bahwa diseminasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan. “Dengan diperkenalkannya Coretax, kami berharap wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan,” tambahnya.

Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi Coretax di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang modern dan berbasis teknologi. Diseminasi ini juga menjadi bagian dari upaya DJP Jawa Timur I untuk mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Dengan diperkenalkannya Coretax, diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan dan kecepatan akses layanan.

Selain itu, DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi yang lebih komprehensif, sehingga semua wajib pajak di wilayah ini dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan teknologi dalam sistem perpajakan. Melalui pendekatan yang proaktif dan inklusif, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia