
Surabaya, 23 April 2025, VNNMedia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan sertifikasi tanah wakaf sebagai program prioritas untuk menjamin kekuatan hukum hak atas tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia. Program ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa dan permasalahan hukum.
Saat ini, masih terdapat sekitar 297.211 bidang tanah wakaf di Indonesia yang belum bersertifikat. Untuk mengatasi hal ini, ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna mengintegrasikan data kepemilikan tanah wakaf ke dalam sistem berbasis geospasial, sehingga aset wakaf dapat teridentifikasi secara akurat.
Di Kota Surabaya, lebih dari 500 tempat ibadah masih belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, menciptakan tantangan dalam pengelolaan aset wakaf.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 meluncurkan program sensus data tanah wakaf dan tempat ibadah di setiap kelurahan dan kecamatan dalam wilayah kerjanya. Program ini dirancang untuk menghasilkan data yang akurat, memverifikasi status kepemilikan, dan memastikan bidang tanah memenuhi kriteria clean and clear guna mempercepat proses sertifikasi.
“Kami meluncurkan sensus data tanah wakaf dan tempat ibadah di seluruh kelurahan dan kecamatan di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 untuk memastikan data yang akurat dan tepat. Sensus ini juga bertujuan menyaring bidang tanah yang telah memenuhi syarat clean and clear, sehingga mempercepat proses sertifikasi dan memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2, Budi Hartanto.
Tim dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2, yang dikenal sebagai Wakaf Warrior, melaksanakan kegiatan verifikasi dan klarifikasi data di lima kecamatan: Tenggilis Mejoyo, Mulyorejo, Simokerto, Genteng, dan Krembangan. Tim ini turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen, seperti bukti kepemilikan tanah, catatan riwayat tanah, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, mereka juga melakukan penunjukan lokasi berdasarkan peta wilayah guna memastikan keakuratan data.
Salah satu pemohon Moch. Djafar, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. “Tanah yang telah terbangun masjid ini akan mempunyai sertifikat nantinya, sehingga menghindari adanya permasalahan di kemudian hari. Program ini sangat membantu kami para nazhir, pihak lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam memelihara tanah wakaf”, ujarnya.
Kolaborasi antara ATR/BPN, Kemenag, lembaga keagamaan setempat, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset-aset umat dapat terlindungi secara hukum, dan masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia