
Tokyo, 13 Maret 2025-VNNMedia- Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang yang diubah yang mewajibkan perusahaan untuk mengadopsi tindakan perlindungan terhadap perilaku sombong atau kasar dari klien bisnis atau masyarakat, yang dikenal dengan istilah “kasuhara”
Langkah ini diambil untuk mengatasi meningkatnya kasus pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami masalah kesehatan mental akibat pelecehan pelanggan
RUU tersebut mengamanatkan perusahaan untuk menetapkan aturan yang jelas terhadap pelecehan dan menyiapkan sistem bagi korban untuk mengajukan pengaduan. Pemerintah pusat akan memberikan panduan dan saran, serta dapat mengungkapkan nama perusahaan yang tidak mematuhi rekomendasi
Amandemen ini juga memperluas cakupan perusahaan yang diharuskan untuk mengungkapkan kesenjangan gaji berdasarkan gender dan mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kebijakan terhadap pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang sedang wawancara untuk pekerjaan pascasarjana
“Kasuhara” didefinisikan sebagai perilaku tamu, mitra bisnis, atau pengguna fasilitas yang melampaui norma yang diterima secara sosial, sehingga merusak lingkungan kerja. Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini
Selain itu, pemerintah Jepang berencana merevisi undang-undang kesetaraan gender untuk memasukkan pernyataan tentang perlunya mengatasi tantangan terkait kesehatan perempuan dalam prinsip dasarnya
sumber: Japan Today
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News