
Tokyo, 28 Mei 2025-VNNMedia- Warga Jepang sudah tidak bisa lagi menamai anak-anak mereka dengan nama yang tidak umum atau membingungkan
Melansir dari Channel News Asia, pemerintah Jepang pada Senin (26/5) kemarin mulai memberlakukan revisi Undang-Undang (UU) Pendaftaran Keluarga. UU terbaru mengatur pembatasan cara pelafalan huruf kanji atas nama seseorang saat didaftarkan pada dinas kependudukan negara tersebut
Menurut pemerintah Jepang, revisi UU itu dirancang untuk mempermudah digitalisasi prosedur administratif dengan menstandarisasi pelafalan karakter kanji. Selain itu disertakan juga bahwa pelafalan karakter harus ‘diterima secara umum sebagai bacaan’
Diketahui, nama-nama umum Jepang seperti Yuko, Mariko atau Taro sudah jarang ditemukan di sekolah. Semakin kesini nama-nama asing seperti ‘Jewel’, ‘Lovely’, ‘Kitty’, dan ‘Elsa’ -untuk murid perempuan- dan ‘Prince’-untuk murid lelaki-, banyak ditemui di kelas-kelas sekolah Jepang
Nama-nama tersebut bisa sulit atau tidak umum untuk ditulis dengan huruf kanji. Kanji sendiri adalah ideogram, artinya setiap karakter memiliki makna tersendiri
Untuk menulis nama asing dengan kanji, seringkali harus mencari kanji yang bunyinya mendekati nama tersebut dan memiliki makna yang positif atau sesuai. Ini bisa jadi rumit dan terkadang tidak menghasilkan kombinasi yang terdengar alami atau memiliki makna yang jelas
Tidak hanya itu, orang tua Jepang bahkan nekad menamai anaknya dengan karakter kartun seperti ‘Naruto’, ‘Pikachu’ hingga bermakna negatif seperti ‘Akuma’ yang berarti ‘iblis’
Dengan berlakunya UU tersebut maka pemda setempat memiliki kewenangan untuk menolak permohonan pendaftaran nama jika pelafalan kanjinya tidak sesuai standar, ‘antisosial’, dan dianggap mempunyai dampak negatif bagi masa depan anak
Menurut studi yang dirilis tahun 2022, dilaporkan bahwa prevalensi ”nama unik’ untuk bayi Jepang telah meningkat meningkat tajam dalam 40 tahun terakhir
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News