
JAKARTA, 11 MARET 2026 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuka penyelidikan awal terkait dugaan penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik setelah ditemukan tren kenaikan tarif dalam dua tahun terakhir. Langkah ini dilakukan menjelang periode mudik Lebaran yang biasanya diikuti lonjakan permintaan perjalanan udara.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Dalam putusan itu, sejumlah maskapai sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan dalam penetapan harga tiket pesawat.
Maskapai yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, serta Wings Air.
Dalam amar putusan tersebut, para maskapai diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang dapat memengaruhi persaingan usaha maupun harga tiket yang dibayar konsumen. Kewajiban itu berlaku selama dua tahun.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan pelaksanaannya hingga September 2025 dengan memanggil sejumlah pihak serta menelaah berbagai dokumen dari maskapai.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU kemudian memutuskan untuk membuka penyelidikan awal atas mekanisme penetapan harga tiket penerbangan domestik. Selain itu, lembaga tersebut juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan.
“Pemantauan KPPU menunjukkan bahwa harga tiket pesawat domestik cenderung meningkat pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Pada sejumlah rute utama, termasuk Jakarta–Surabaya, harga tiket tercatat mengalami kenaikan menjelang Lebaran seiring melonjaknya permintaan perjalanan udara.
Ifan- sapaan akrab M. Fanshurullah Asa, mengimbau maskapai penerbangan agar menjaga kewajaran tarif dan tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga yang berlebihan.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting agar masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif,” ujarnya.
KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau kebijakan harga yang merugikan konsumen, lembaga tersebut memastikan akan menempuh langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap industri penerbangan dapat menghadirkan layanan transportasi udara yang lebih terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya pada masa mudik Lebaran.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News