Jelang Lebaran, Pemprov Jatim Buka 54 Posko THR

SURABAYA, 26 FEBRUARI 2026 – VNNmedia – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan membuka 54 titik Posko Pelayanan THR. Posko ini dapat diakses secara luring maupun daring mulai Rabu (25/2/2026).

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pekerja dipenuhi serta menciptakan kepastian hukum bagi buruh dan pengusaha.

Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“THR adalah hak pekerja. Perusahaan wajib membayarkan tepat waktu. Kami tidak segan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar,” ujar Sigit, Kamis (26/2/2026).

Ia mengimbau perusahaan menyalurkan THR lebih awal, dengan batas maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional.

Terkait isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran, Sigit memastikan persoalan tersebut telah difasilitasi bersama manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Hasilnya, disepakati tidak terjadi PHK dan aktivitas kerja tetap berjalan normal.

Sebanyak 54 posko THR tersebar di Kantor Disnakertrans Jatim sebagai posko induk, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, serta satu posko khusus di Bandara Internasional Juanda. Seluruh posko beroperasi pada hari kerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Selain layanan tatap muka, pengaduan THR juga dapat disampaikan secara daring melalui kanal resmi dan WhatsApp pengaduan. Setiap laporan wajib disertai identitas pelapor, data perusahaan, kronologi masalah, serta bukti pendukung.

Pada 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR, dengan 231 kasus berhasil diselesaikan.

Terkait pengemudi ojek online (ojol), Sigit menegaskan hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator bersifat kemitraan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pembayaran THR, melainkan insentif atau bonus hari raya sesuai kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Selain posko THR, Pemprov Jatim juga mengoperasikan Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda selama arus mudik dan balik Lebaran.

Posko ini menyediakan layanan pendataan, pengaduan, shelter transit, takjil gratis, hingga fasilitasi kepulangan PMI ke daerah asal.

Sepanjang 2025, posko tersebut melayani 27.413 PMI yang kembali ke Jawa Timur, dengan mayoritas berasal dari Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.

“Keberadaan posko ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Kami ingin memastikan pekerja dan PMI mendapatkan perlindungan maksimal selama momentum Lebaran,” pungkas Sigit.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News