Jasa Raharja Pastikan Pelatih Valencia B Dapat Perlindungan Dasar

 Pelatih Tim B Putri klub Liga Spanyol Valencia, Fernando Martin Carreras (instagram @emundo deportivo)

Jakarta, Senin 29 Desember 2025-VNNMedia- Pelatih Tim B Putri klub Liga Spanyol Valencia, Fernando Martin Carreras, yang menjadi korban tewas tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo-bersama korban lainnya- dipastikan mendapat perlindungan dasar dari Jasa Raharja, meski merupakan warga negara asing (WNA)

baca juga: Pelatih Valencia B Tewas Tenggelam di Labuan Bajo

Seperti disampaikan oleh Plt Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, pihaknya telah memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

“Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan bagi para korban angkutan kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi

Ditegaskan pula, bahwa sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja memastikan jika seluruh korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, terjamin sesuai UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Lebih lanjut, Dewi menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendataan korban agar penjaminan berjalan cepat dan tepat

“Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya

Besaran Santunan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2017 yang menjadi dasar perhitungan besaran santunan Jasa Raharja yang berlaku hingga saat ini, nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi:

  1. Bagi korban yang meninggal dunia, negara memberikan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, untuk korban yang mengalami cacat tetap, tersedia santunan maksimal hingga Rp50 juta, di mana nilai pastinya akan dihitung berdasarkan persentase tingkat kecacatan yang dialami
  2. Untuk bantuan medis, korban berhak mendapatkan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta. Menariknya, biaya ini umumnya tidak diberikan dalam bentuk tunai kepada korban, melainkan langsung dibayarkan ke rumah sakit melalui sistem guarantee letter (surat jaminan)
  3. Penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta untuk tindakan pertolongan pertama serta bantuan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu untuk biaya transportasi menuju rumah sakit
  4. Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp4 juta yang diperuntukkan khusus sebagai biaya penguburan bagi pihak yang menyelenggarakannya

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News