Jaga Integritas Aparatur Pol PP Kota Malang, Dua Personel Pelanggar KTR Jalani Tipiring

MALANG, 19 Februari 2026 – VNNMedia – Dua oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Grha Purva Praja (eks Islamic Center) Lantai 1, Rabu (18/2/2026). Keduanya disidangkan terkait dugaan pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang.

Sidang dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Dalam persidangan, kedua personel dijatuhi sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan peraturan secara profesional dan tanpa tebang pilih. “Siapapun yang melanggar perda akan kami tindak, termasuk anggota kami sendiri. Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen kami dalam penegakan aturan,” jelasnya.

Heru menyampaikan, selain sanksi denda melalui mekanisme tipiring, kedua personel juga akan menjalani proses disiplin internal sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Satpol PP.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Malang, yang menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugas. “Kami menjalankan perintah pimpinan untuk menegakkan perda secara tegas dan adil. Tidak ada perlakuan khusus. Semua diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar senantiasa menjaga kedisiplinan, integritas, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Sebagai figur publik, aparatur pemerintah tidak hanya dituntut menegakkan aturan, tetapi juga memberi teladan yang baik bagi masyarakat. Setiap sikap dan tindakan harus mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan serta etika sebagai pelayan publik. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia