Jadi BA PT DSI, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Bakal Diperiksa Bareskrim Hari ini

Jakarta, Kamis 02 April 2026-VNNMedia- Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri) pada hari ini

Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dimana Dude dan Alyssa merupakan Brand Ambassador (BA) dari perusahaan fintech tersebut

“Pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui (Dude-Alyssa) pernah menjadi bagian kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjend Ade Safri Simajuntak seraya menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di lantai 5 ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri, mengutip Bloomberg Technoz hari ini

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan empat orang petinggi perusahaan yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Arie Rizal Lesmana sebagai Komisaris, Mery Yuniarni sebagai mantan Direktur, serta AS yang merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur perusahaan tersebut

Kasus ini mulai terendus setelah ribuan investor atau lender mengeluhkan gagal bayar massal sejak Juni 2025. Berdasarkan penyelidikan, praktik lancung ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kerugian masyarakat dalam perkara ini diperkirakan menembus angka Rp2,4 triliun setelah ditemukan adanya indikasi fraud atau kecurangan di internal manajemen perusahaan

Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong rapi, yakni dengan menawarkan proyek fiktif menggunakan data peminjam lama untuk menarik dana baru dari masyarakat. Selain itu, para tersangka diduga memalsukan laporan keuangan agar kinerja perusahaan terlihat sehat dan mengalihkan dana investasi ke rekening perusahaan pribadi milik mereka sendiri

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Saat ini, kepolisian bersama PPATK tengah melakukan penelusuran aset para tersangka guna mengupayakan pengembalian dana korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 11.151 lender yang menjadi korban

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News