Izin Dicabut, LPS Prioritaskan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank

JAKARTA, 25 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan fokus utama penanganan BPR Prima Master Bank adalah memastikan layanan kepada nasabah tetap berjalan, khususnya melalui pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank.

BPR Prima Master Bank diketahui telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 27 Januari 2026.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga tersebut saat ini menjalankan dua tugas utama, yakni melakukan likuidasi bank serta membayarkan simpanan nasabah yang dijamin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama pada 2 Februari 2026. Pada tahap ini, sebanyak 88 persen rekening atau 3.587 rekening simpanan nasabah telah ditetapkan untuk menerima pembayaran.

Nasabah yang masuk dalam daftar tersebut dapat mencairkan simpanannya melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk.

Untuk pencairan, nasabah diminta membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet, serta identitas diri. Sementara nasabah lembaga atau perusahaan wajib melengkapi dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar yang berlaku.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, LPS meminta agar menunggu pengumuman selanjutnya. Berdasarkan ketentuan, LPS memiliki waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan proses verifikasi seluruh data simpanan nasabah.

Di sisi lain, debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank tetap berkewajiban melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu percepatan pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu. Seluruh proses pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa pungutan biaya.

Menanggapi aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menegaskan bahwa persoalan gaji, pesangon, dan tunjangan hari raya pekerja bukan merupakan kewenangan LPS dan diharapkan dapat diselesaikan secara internal oleh manajemen dan pemegang saham perusahaan.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.

“LPS membutuhkan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan dapat berjalan lancar. Seluruh pekerjaan kami dilaksanakan sesuai dan dilindungi undang-undang,” tegas Jimmy.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News