
JAKARTA, 27 JANUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut langkah tegas ini sebagai bagian dari implementasi konsep Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Prabowonomics salah satu implementasinya adalah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar,” ujar Prasetyo Hadi saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas.
Satgas PKH sendiri dibentuk pada Januari 2025, dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik, dengan mandat melakukan audit dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Menurut Mensesneg, pembentukan Satgas PKH mencerminkan komitmen pemerintah dalam menertibkan kegiatan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Ini adalah wujud komitmen Presiden untuk menertibkan seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan,” jelasnya.
Dalam satu tahun masa kerja, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati.
Pemerintah juga mengembalikan sekitar 81 ribu hektare lahan untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah langsung menindaklanjuti dengan proses administratif lintas kementerian. Presiden Prabowo, kata dia, memberi perhatian khusus agar dampak sosial dapat diminimalkan.
“Pesan Presiden jelas, setelah izin dicabut secara administratif, seluruh kegiatan ekonomi harus diinventarisasi agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Keputusan pencabutan izin ini juga dipercepat menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil percepatan audit Satgas PKH, pemerintah mencabut izin 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Foto : Humas Kemensetneg
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News