
Jakarta, Kamis 12 Maret 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan baru menahan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus kuota haji karena tidak ingin terburu-buru.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) dilansir Antara.
Selain itu, Asep menambahkan alasan lainnya yakni karena pihaknya ingin melengkapi terlebih dahulu bukti-bukti agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan pada Rabu (11/3/2026).
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News