
New Delhi, Kamis 12 Februari 2026-VNNMedia- Pemerintah India resmi memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan platform media sosial seperti Meta, YouTube, dan X untuk menghapus materi ilegal hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima pemberitahuan
Kebijakan yang mulai berlaku pada 20 Februari 2026 ini merupakan pengetatan signifikan dari batas waktu sebelumnya yang mencapai 36 jam
Selain mempercepat durasi penghapusan, aturan ini juga menyasar konten hasil kecerdasan buatan (AI) termasuk deepfake. Platform kini diwajibkan memberikan label yang jelas dan tanda permanen pada materi yang dihasilkan AI untuk melacak asal-usulnya
Perusahaan juga diharuskan menggunakan alat otomatis guna mendeteksi serta mencegah konten AI ilegal seperti dokumen palsu dan materi tanpa persetujuan
Kebijakan ini memicu kekhawatiran dari para pakar teknologi dan kelompok pembela hak digital. Internet Freedom Foundation menilai tenggat waktu yang sangat singkat akan menghilangkan peran tinjauan manusia dan memaksa platform melakukan penghapusan konten secara otomatis dan berlebihan
Hal ini dikhawatirkan dapat mengarah pada penyensoran daring yang ekstrem di negara dengan pengguna internet terbanyak tersebut
Meskipun persyaratan pelabelan AI dinilai positif untuk transparansi, para ahli memperingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini hampir mustahil dilakukan tanpa mengabaikan aspek hukum dan ketelitian
Hingga saat ini, pemerintah India belum memberikan alasan spesifik terkait pengurangan drastis jangka waktu penghapusan tersebut
sumber: bbc
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News