Hong Kong Hukum Tokoh Media Jimmy Lai 20 Tahun Penjara

Hong Kong, Senin 09 Februari 2026-VNNMedia- Pengadilan Hong Kong secara resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jimmy Lai, pendiri surat kabar prodemokrasi Apple Daily yang kini telah tutup

Putusan yang dibacakan pada Senin (9/2) ini tercatat sebagai hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di bawah UU Keamanan Nasional sejak regulasi tersebut diberlakukan oleh Beijing pada tahun 2020

Taipan media berusia 78 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional

Dalam jalannya persidangan, jaksa penuntut menuduh Lai telah memanfaatkan Apple Daily sebagai alat propaganda untuk menghasut kebencian terhadap pemerintah Cina

Selain itu, ia dituduh secara aktif menyerukan kepada negara-negara luar untuk menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap pemerintah Cina dan Hong Kong

Jimmy Lai, yang telah dikenal luas sebagai pendukung gigih gerakan prodemokrasi, membantah seluruh tuduhan tersebut. Di hadapan pengadilan, ia menegaskan bahwa segala tindakan dan tulisannya hanyalah bentuk ekspresi dari pandangan pribadinya

Meskipun pembelaan telah dilakukan, pengadilan pada bulan Desember lalu tetap menguatkan argumen jaksa dan menyatakan Lai bersalah atas pelanggaran keamanan nasional yang serius

Kasus ini memicu reaksi keras dari dunia internasional, terutama karena Lai telah mendekam di tahanan selama lebih dari lima tahun sebelum vonis ini dijatuhkan

Segera setelah putusan diumumkan, para menteri luar negeri dari negara-negara anggota G7 mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya kebebasan berekspresi dan berpendapat di Hong Kong. Mereka juga mendesak otoritas terkait untuk segera membebaskan Lai demi menjunjung tinggi hak asasi manusia

Tutupnya Apple Daily dan vonis berat terhadap pendirinya dipandang oleh banyak aktivis sebagai simbol berakhirnya era kebebasan pers yang dulunya menjadi kebanggaan Hong Kong

Kasus ini kini menjadi perhatian utama global sebagai tolok ukur penerapan hukum keamanan nasional di wilayah tersebut

sumber: NHK News

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News