Himbau Developer Tidak Manfaatkan LP2B, Menteri Nusron: Demi Ketahanan Pangan

Jakarta, Minggu 07 Desember 2025-VNNMedia- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menghimbau para developer perumahan agar tidak lagi mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan perumahan

“Saya himbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Nusron dalam sebuah keterangan pada hari Minggu (7/12), dikutip dari Antara

Adapun Nusron menegaskan pentingnya para pelaku industri properti untuk mengubah pola pengadaan tanah agar selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional. “Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan.”

“Kami dikasih mandat oleh Undang-Undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” tambahnya

Menurut Nusron, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius

Ia membeberkan data dari BPS tahun 2021 bahwa penyusutan lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, antara 60 ribu hingga 80 ribu hektar per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektar per hari,

Apa itu LP2B?

LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan pangan bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional

Fungsi utama dari penetapan LP2B adalah:

  1. Melindungi Ketersediaan Pangan
  2. Mencegah Alih Fungsi Lahan
  3. Mengendalikan Pembangunan
  4. Mendukung Petani

Dasar hukum utama yang mengatur LP2B adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News