Harga Rumah Subsidi Tetap di Draft Aturan Baru, Pengembang: Harus Ada Penyesuaian

dok.PT INNOVIA INVESTA MANDIRI via BP Tapera

Jakarta, 31 Mei 2025-VNNMedia- Pemerintah sepertinya tidak akan menaikkan harga rumah subsidi untuk tahun ini

Dalam draft aturan baru yang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, terlihat harga rumah subsidi yang terbagi dalam beberapa zona tidak mengalami perubahan alias tetap

Rincian zona-zona tersebut antara lain:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek)) dan Sumatera (kecualia Kep.Riau, Babel, dan kep Mentawai) harga jual maksimal adalah Rp166 juta
  2. Kalimantan (kecuali kab.Murung Raya dan kab. Mahakam Ulu) harga jual maksimal adalah Rp182 juta
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai dan kep. Riau ((kecuali kep.Anambas) harga jual maksimal Rp173 juta
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, kep.Anambas, Kab.Murung Raya, kab. Mahakam Ulu harga jual maksimal Rp185 juta
  5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Selatan harga jual maksimal Rp240 juta

Batasan harga jual tersebut mengacu pada Kepmen PUPR nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024

Terkait hal tersebut, ketua APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Junadi Abdillah, mengatakan bahwa harusnya harga jual rumah subsidi dilakukan penyesuaian karena naiknya harga tanah

Sementara, Joko Susanto Ketua REI berharap harga rumah subsidi sebaiknya mengacu dari sesuatu yang terukur, seperti dilansir dari Kompas.com

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News