
Washington DC, 24 Mei 2025-VNNMedia- Sehari usai Trump mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran Harvard, yang membuat universitas Harvard tidak bisa menerima mahasiswa asing, salah satu kampus Ivy League itu langsung mengajukan gugatan untuk membatalkan perintah tersebut
Isi gugatan yang diajukan pada Jumat (23/5) di pengadilan federal Boston itu diantaranya berbunyi “Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard”. Menurut kampus berusia 389 tahun itu, pencabutan Sertifikasi Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran Harvard, akan memaksa mereka untuk membatalkan penerimaan ribuan calon mahasiswa asing
Selain itu pencabutan tersebut menimbulkan kekacauan pada banyak sekali program akademik, klinik, kursus dan laboratorium penelitian, jelang pelaksanaan wisuda. Harvard menyatakan pencabutan itu merupakan hukuman atas ‘sudut pandang yang dipersepsikan’ Harvard sebagai pelanggaran hak atas kebebasan berbicara sebagaimana dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat (AS)
Sidang gugatan yang dipimpin oleh Hakim Distrik Allison Burroughs menerima gugatan Harvard dengan menangguhkan putusan Trump. Putusan hakim tersebut memberikan keringanan sementara kepada ribuan mahasiswa asing Harvard yang dipaksa pindah berdasarkan kebijakan yang disebut kampus ternama itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi AS dan UU federal lainnya
Menurut Harvard, kebijakan terbaru Trump tersebut berpotensi menghancurkan universitas dan 7 ribu lebih pemegang visa, dimana ada sekitar 6.800 mahasiswa internasional atau 27 persen dari total mahasiswa yang terdaftar di tahun ajaran ini
Sementara itu, menanggapi putusan hakim pengadilan, Gedung Putih kemungkinan akan mengajukan banding. “Hakim yang tidak dipilih tidak memiliki hak untuk menghentikan Pemerintahan Trump dalam menjalankan kendali yang sah atas kebijakan imigrasi dan kebijakan kemanan nasional,” ujar jubir Gedung Putih Abigail Jackson
Hakim Allison Burroughs sendiri menjadwalkan sidang pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, seperti dilansir dari Channel News Asia
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News