Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut, KPK Sebut Status Tersangka Berdasarkan Kecukupan Alat Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta, Senin 23 Februari 2026 – VNNMedia – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selasa terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2/2026) dilansir Kompas.com.

Budi mengatakan, KPK melalui Tim Biro Hukum akan menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

“Kita ikuti proses sidangnya besok dijadwalkan KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya,” ujar dia.

Untuk diketahui, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).

Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang, tetapi petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News