
Los Angeles, Selasa 31 Maret 2026-VNNMedia- Bintang pop global Taylor Swift tengah tersandung masalahhukum. Penyanyi berusia 36 tahun tersebut digugat oleh entertainer dan penulis asal Las Vegas, Maren Wade, atas dugaan pelanggaran merek dagang terkait judul album terbaru Swift, “The Life Of A Showgirl”
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan pada Senin (30/3), Wade menuduh Swift dan labelnya, UMG Recordings, melakukan penamaan palsu serta persaingan tidak sehat. Wade, yang merupakan mantan kontestan America’s Got Talent, mengklaim bahwa dirinya telah membangun merek tersebut selama lebih dari satu dekade
Maren Wade memulai perjalanan mereknya pada tahun 2014 melalui kolom Confessions Of A Showgirl di Las Vegas Weekly. Sejak saat itu, nama tersebut berkembang menjadi podcast dan pertunjukan langsung bertema pop-jazz
Melalui pengacaranya, Jaymie Parkinnen, Wade menyatakan keberatannya terhadap penggunaan judul yang serupa oleh Swift. Parkinnen menegaskan bahwa seorang penyanyi solo yang menghabiskan dua belas tahun membangun merek seharusnya tidak harus menyaksikan mereknya lenyap hanya karena ada orang yang lebih besar muncul
Dokumen hukum menyatakan bahwa permohonan Swift untuk mendaftarkan judul album tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) karena dianggap memiliki kemiripan yang membingungkan dengan merek milik Wade
Wade menuduh Swift mengabaikan hak kekayaan intelektual yang sudah ada dan merasa penggunaan nama tersebut pada berbagai barang konsumen serta label retail telah merusak citra merek yang ia bina selama bertahun-tahun
Mengingat keduanya bergerak di industri musik dan teater, muncul kekhawatiran bahwa konsumen akan mengira ada keterkaitan antara kedua pihak atau justru menganggap Wade meniru Swift. Wade kini menuntut ganti rugi dalam jumlah yang tidak ditentukan serta perintah pengadilan yang melarang pelantun lagu “Opalit”e itu untuk terus menggunakan nama The Life Of A Showgirl
Hingga saat ini, pihak Taylor Swift maupun UMG Recordings belum memberikan komentar resmi terkait tuntutan tersebut. Secara hukum, merek dagang yang sudah terdaftar lebih dulu biasanya memiliki posisi yang lebih kuat di pengadilan. Swift kini dihadapkan pada pilihan untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan dengan membeli hak nama tersebut atau menempuh jalur hukum di pengadilan
sumber: Channel News Asia
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News