
SURABAYA, 11 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh mobil dinas harus diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Lebaran. Langkah ini dilakukan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan selama masa libur Idulfitri.
“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Sementara aktivitas mudik merupakan urusan pribadi sehingga tidak dibenarkan memanfaatkan fasilitas negara.
Meski demikian, Pemkot Surabaya masih memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran, namun hanya untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.
Beberapa unit yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk layanan kedaruratan.
“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas. Seluruh mobil akan didata dan diparkir di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.
Eri juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News