
New Delhi, 21 Maret 2025-VNNMedia- Pemilik platform medsos X, Elon Musk mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah India atas tuduhan penghapusan konten yang sewenang-wenang. Ia meminta pemerintah federal mematuhi hukum India sebelum menerbitkan peraturan terkait penghapusan konten, melalui Pengadilan Tinggi di negara bagian Kartanaka Selatan, tempat dimana Musk mendaftarkan gugatannya
Langkah owner Tesla dan Starlink ini sangat mengejutkan karena saat ini Musk diketahui tengah menjajaki kerjasama dengan Delhi untuk pengiriman Tesla dan membuka layanan internet Starlink di India. Pemerintah India sendiri dalam beberapa tahun telah meluncurkan UU antimonopoli yang menyasar raksasa teknologi asal AS seperti Meta hingga Google
Gugatan Musk tersebut terjadi ditengah ketegangan hubungan AS dan India dimana Trump berencana menerapkan tarif timbal balik kepada barang asal India karena mengganggap negara tersebut mengenakan tarif tinggi impor kepada produk asal AS
India memang bukan merupakan pasar utama bagi AS, namun dengan kepadatan penduduk dan pengguna internet mencapai sekitar 700 juta, menjadikannya menjadi pasar pertumbuhan yang penting
Dikutip dari CNN Indonesia, pada pertengahan 2022, X yang saat itu masih bernama Twitter dan belum dibeli oleh Musk, dikabarkan telah menggugat pemerintah India yang memerintahkan pemblokiran pada akun twitter
Dalam gugatan yang juga diajukan di Pengadilan Tinggi Karnataka, Twitter menuduh India telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintah secara sewenang-wenang serta tidak proporsional untuk menghapus beberapa tweet dari platform
“Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa perintah blokir yang berkaitan dengan konten politik yang diposting oleh pengguna resmi partai politik,” kata Twitter dalam gugatan yang dikutip TechChrunch
sumber: The Straits Times
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News