
Seoul, 19 Mei 2025-VNNMedia- Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, berpotensi menghadapi penyelidikan kejahatan perang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag, terkait dukungannya terhadap perang Rusia melawan Ukraina. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Presiden ICC, Song Sang-hyun, dalam sebuah konferensi internasional di Seoul pada hari Senin (19/5)
Song Sang-hyun menyatakan bahwa pengakuan Korea Utara bulan lalu mengenai pengerahan pasukan ke Rusia untuk mendukung perang di Ukraina telah memenuhi standar hukum bagi Ukraina untuk mengajukan kasus terhadap Kim Jong-un di ICC atas keterlibatan dan bantuannya dalam konflik tersebut
“Saatnya tepat untuk membawa Kim Jong-un ke ICC,” tegas Song dalam pidato utamanya, seraya menambahkan bahwa bantuan militer Pyongyang kepada Rusia memberikan dasar hukum bagi Ukraina sebagai korban untuk mengajukan pengaduan terhadap Korea Utara
Meskipun Kim Jong-un belum pernah dirujuk ke ICC atas pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara, Song menjelaskan bahwa situasi saat ini berbeda. “Ada peluang bagi otoritas Ukraina, sebagai korban, untuk mengajukan pengaduan terhadap Korea Utara ke ICC,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun pengaduan dari Ukraina akan menjadi langkah ideal, ICC memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan independen
Sebagai perbandingan, pada Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang terkait perang di Ukraina. Song menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC tidak memiliki batas waktu dan mengharuskan terdakwa untuk “menanggung stigma seumur hidup” serta “hukuman psikologis yang signifikan” dengan melarang mereka memasuki 124 negara anggota ICC
Mantan presiden ICC tersebut juga mendesak agar pengadilan internasional tersebut lebih aktif dalam menanggapi kejahatan perang yang dilakukan oleh para pemimpin Korea Utara dan pihak-pihak yang terlibat, dilansir dari Yonhap News
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News