Dugaan Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan, Kejagung Cekal 5 Orang ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (istimewa)

Jakarta, Kamis 20 November 2025 – VNNMedia – Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025) dilansir Kompas.com.

Mereka yang dimintakan cegah tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.

Anang menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020.

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan.

Agus mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujar Agus, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi terkait kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak pada rentang 2016–2020. Anang menyampaikan bahwa Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

“Iya (naik sidik),” ujar Anang.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News