
SURABAYA, 4 FEBRUARI 2026 – VNNmedia – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Rapat paripurna itu dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya dan DPRD menandatangani keputusan bersama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Mewakili Wali Kota, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas pembahasan intensif dan kontribusi pemikiran dalam penyusunan Raperda tersebut.
Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan. Menurutnya, pemerintah kota memiliki banyak aset dan lahan yang berpotensi dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Pemkot Surabaya memiliki sejumlah aset dan lahan yang dapat dimanfaatkan. Perda ini menjadi payung hukum agar pemanfaatan aset tersebut berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi warga Surabaya,” ujarnya.
Lilik menambahkan, selama ini terdapat berbagai kendala dalam pemanfaatan barang milik daerah, terutama terkait hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dan pihak ketiga yang umumnya hanya berbasis retribusi. Melalui perubahan Perda ini, skema pemanfaatan aset diharapkan lebih fleksibel dan variatif.
“Ke depan, hubungan hukumnya tidak hanya sebatas sewa atau retribusi, tetapi bisa dikembangkan melalui berbagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan,” pungkas Lilik.
Dengan disahkannya Perda perubahan ini, Pemkot Surabaya optimistis pengelolaan aset daerah akan semakin tertib, transparan, dan mampu mendorong pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Surabaya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News