
Jakarta, Senin 26 Januari 2026 – VNNMedia – Komisi III DPR menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK terpilih ditetapkan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Kompas.com.
Ia melanjutkan delapan fraksi yang ada di Komisi III juga menyepakati nama Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Sebagai informasi, nama Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR yang pernyataannya soal tunjangan anggota dewan disorot publik pada akhir Agustus 2025.
Dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (19/8/2025), Adies menyebut anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan. Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.
“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies.
Akibat pernyataannya itu, Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar DPR, pada Minggu (31/8/2025).
Namun pada Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menjatuhkan sanksi terhadap Adies Kadir karena tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pernyataannya itu.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News