Dorong Percepatan dan Keringanan Biaya Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

JAKARTA, 21 MARET 2025 – VNNMedia – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat kebijakan prorakyat di sektor perumahan, termasuk pembebasan biaya dan percepatan layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa Presiden meminta agar berbagai kebijakan yang meringankan beban masyarakat segera disosialisasikan secara masif hingga ke daerah-daerah. Beberapa kebijakan yang dimaksud antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen.

Kemudian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini gratis, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.

Selain kebijakan keringanan biaya, Maruarar juga melaporkan perkembangan pembangunan Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta. Tiga tower—8, 9, dan 10—telah selesai dibangun dan siap diserahterimakan kepada masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Di sektor rumah subsidi, hingga Maret 2025, pemerintah telah membangun dan menyalurkan lebih dari 130 ribu unit rumah dengan berbagai status pembangunan dan akad kredit. Namun, Presiden Prabowo menekankan bahwa kualitas rumah subsidi harus tetap terjaga.

“Subsidi bukan berarti rendah kualitasnya. Rumah yang tidak berkualitas akan merugikan rakyat,” tegasnya.

Pemerintah juga mempercepat pembangunan rumah bagi anggota TNI-AD dan Polri. Sebanyak 5.760 unit rumah telah dibangun untuk TNI Angkatan Darat di berbagai wilayah, termasuk Brebes, Bogor, Bantul, Bekasi, dan Serang. Sementara itu, Polri mendapat alokasi 14.389 unit rumah di Karawang.

Tak hanya itu, pemerintah akan menyerahkan kunci rumah bagi para guru pada 25 Maret mendatang. Total ada 20 ribu unit tersebar di berbagai daerah seperti Bogor, Makassar, Aceh, Medan, Pontianak, Kupang, Bangkalan Madura, dan Jayapura. Sebanyak 250 unit akan diserahkan secara simbolis dalam acara tersebut.

Presiden juga menginstruksikan pemanfaatan aset negara untuk perumahan, termasuk lahan milik BUMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan eks aset BLBI.

Selain itu, pemerintah akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja. BP3 akan mengawasi konsep hunian berimbang, di mana setiap pembangunan satu rumah mewah harus diiringi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana, guna menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News