
Surabaya, 28 Februari 2025, VNNMedia – Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang pertambangan emas, oleh karenanya perlu adanya dorongan hilirisasi emas dan penguatan industri emas. Dorongan tersebut dibuktikan dengan peluncuran Bullion Bank Indonesia pada 26 Februari 2025. Hal ini adalah sebuah langkah strategis untuk memperkuat hilirisasi emas dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Ketua Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik ITS, Arman Hakim Nasution menjelaskan, berdasarkan laporan Metals Focus dan World Gold Council 2023, Indonesia menempati posisi sebagai penghasil tambang emas terbesar keenam (2020) dan melorot ketujuh di dunia (2023), disalip oleh Ghana.
“Selain itu, industri perhiasan emas Indonesia berada di peringkat ke-11 menurut GFMS Gold Survey 2023. Potensi besar Indonesia dalam industri emas mendorong perlunya hilirisasi yang lebih baik untuk mengoptimalkan nilai tambah produk emas dalam negeri,” ungkap Arman, dikonfirmasi Jumat (28/2/2025).
Meskipun industri emas hulu dan hilir sudah berjalan cukup lama, dikatakan Arman, hilirisasi emas di Indonesia belum berjalan sepenuhnya dengan harmonis.
“Untuk itu, inisiatif pemerintah Indonesia yang hadir dengan meluncurkan Bullion Bank diharapkan dapat menjadi jembatan yang memperlancar proses hilirisasi emas dan meningkatkan daya saing industri emas Indonesia,” terang Arman.
Tantangan Bullion Bank dan Peran SNI
Peluncuran Bullion Bank di Indonesia, menurut Arman, tentunya akan dapat memberikan dampak signifikan, terutama jika didukung dengan kebijakan dan peraturan yang saling mendukung.
“Beberapa aturan seperti perpajakan terkait barang-barang emas serta kebijakan standarisasi wajib atau mandatory sebagaimana berlaku di negara lain, seperti United Kingdom dan India. Standar Nasional Indonesia atau disingkat SNI untuk produk emas akan bisa memperkuat kesuksesan operasional Bullion Bank,” papar Arman.
Peluncuran Bullion Bank ini merupakan bagian dari upaya panjang yang telah digagas sejak 2021. Oleh karenanya, Arman menegaskan, bahwa Bullion Bank ini memiliki peran penting dalam menyederhanakan rantai pasokan emas nasional.
“Indonesia selama ini kaya akan sumber daya emas, tetapi nilai tambahnya lebih banyak dinikmati di luar negeri. Bullion Bank hadir untuk memastikan bahwa kita bisa lebih mandiri dalam mengelola emas dari hulu ke hilir,” ujar Arman.
Walaupun peluncuran ini menjadi solusi bagi hilirisasi emas, Arman mengatakan, Bullion Bank Indonesia dihadapkan pada dua kendala utama. Yakni, harga emas yang lebih mahal hingga 3% dibanding bullion bank internasional serta kebijakan perpajakan yang kurang kompetitif bagi industri perhiasan dalam negeri.
“Saat ini, industri perhiasan emas nasional justru lebih memilih membeli emas dari luar negeri, karena harga yang lebih murah. Hal ini menjadi ironi mengingat Indonesia adalah salah satu produsen emas terbesar di dunia,” ujar Arman.
“Jika kita ingin industri emas dalam negeri berkembang, kita harus memastikan harga emas di Bullion Bank kompetitif. Tanpa itu, industri lokal akan terus bergantung pada impor,” tambah Arman.
Penerapan SNI untuk Industri Emas
Oleh karenanya, Arman menilai, salah satu solusi yang didorong untuk hal ini ialah penerapan SNI untuk emas secara wajib. Ia menyebutkan, SNI 8880:2020 masih bersifat sukarela, sehingga kualitas emas di pasar domestik belum seragam. Jika SNI diwajibkan, kualitas emas nasional akan lebih terjamin, memudahkan industri perhiasan dan lembaga keuangan dalam menggunakan emas sebagai jaminan.
“SNI bukan sekadar standar, tetapi juga fondasi agar emas Indonesia bisa bersaing secara global. Dengan kepastian kualitas, pasar akan lebih percaya, dan perbankan pun lebih mudah menerima emas sebagai aset,” jelas Arman.
Ia menuturkan, meskipun SNI utamanya lebih cocok diaplikasikan di bagian tengah dan hilir, tetapi bisa juga mencakup pada sisi hulu, yang tergantung pada model bisnis bullion bank. Di bagian hulu, bullion bank terlibat dalam pembiayaan proyek pertambangan emas dan pengelolaan risiko harga melalui instrumen keuangan.
Di bagian tengah, Arman membeberkan, mereka berperan dalam perdagangan emas batangan, penyimpanan dan logistik, serta pengujian dan sertifikasi kualitas emas.
“Di hilir memastikan perlindungan konsumen dan menghindari Masyarakat mendapatkan undercaratage (dibawah kadar) sehingga Masyarakat dapat dengan aman dan nyaman oleh karena mendapatkan produk yang terjamin keasliannya,” bebernya.
Harapan Kepada Bullion Bank
Arman menilai, Bullion Bank memainkan peran krusial dalam rantai pasokan emas, mencakup pembiayaan produksi emas, pengelolaan dan penyimpanan, perdagangan, distribusi, serta penetapan harga emas.
“Selain itu, keberadaan Bullion Bank juga akan mendukung stabilitas pasar emas domestik, mengelola cadangan devisa negara, serta meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan pungutan terkait emas,” kata Arman.
Tidak kalah penting, Arman pun menyampaikan, Bullion Bank dapat berfungsi sebagai pengelola risiko dan mendorong pengembangan pasar dan industri emas yang lebih transparan dan profesional.
“Peluncuran Bullion Bank ini diharapkan menjadi langkah strategis yang memperkuat posisi Indonesia dalam industri emas global, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” harap Arman.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia