
SURABAYA, 19 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (18/2/2026).
Dalam pemaparannya, Gubernur Khofifah mengusulkan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar untuk Jamkrida Jatim. Usulan ini diajukan menyusul posisi gearing ratio perusahaan yang telah mencapai 35 kali, mendekati batas maksimal 40 kali sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Khofifah menjelaskan, gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan dengan modal perusahaan. Dengan rasio 35 kali, setiap Rp1 modal menopang Rp35 nilai penjaminan.
Kondisi tersebut membuat ruang ekspansi penjaminan semakin terbatas tanpa penambahan modal baru.
“Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai mencapai Rp10,11 triliun,” ujar Khofifah. Capaian ini menunjukkan peran strategis Jamkrida dalam memperluas akses pembiayaan pelaku usaha kecil di Jawa Timur.
Saat ini, modal disetor Jamkrida Jatim tercatat Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar. Tanpa tambahan modal, kemampuan perusahaan untuk memperluas penjaminan dinilai kian terbatas dan berisiko melampaui koridor regulasi.
Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Perda baru yang sekaligus mencabut ketentuan penyertaan modal sebelumnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 beserta perubahannya.
Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penjaminan UMKM dan kesehatan keuangan Jamkrida Jatim secara berkelanjutan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News