DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi Sistem Perpajakan

JAKARTA, 22 JULI 2025 – VNNMedia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter. Ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat melalui sistem perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Piagam ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan menjadi dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak bukan sekadar simbol, melainkan perwujudan perubahan paradigma DJP—dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negara.

Piagam ini mencantumkan delapan hak wajib pajak. Di antaranya, wajib pajak berhak mendapatkan informasi dan edukasi di bidang perpajakan, serta memperoleh pelayanan tanpa pungutan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wajib pajak juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan setara, termasuk hak untuk hanya membayar pajak sesuai jumlah yang terutang.

Selain itu, wajib pajak berhak mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan atau memilih penyelesaian administratif guna mencegah sengketa. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi juga dijamin dalam piagam ini.

Wajib pajak juga memiliki hak untuk menunjuk kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, serta berhak menyampaikan pengaduan atau laporan jika terdapat pelanggaran pajak.

Di sisi lain, piagam ini juga menekankan delapan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.

Mereka juga diharuskan bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta menjunjung tinggi etika dan sopan santun dalam setiap interaksi dengan otoritas pajak.

Wajib pajak diminta bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, mereka harus menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai aturan, menyimpan pembukuan atau pencatatan sebagaimana diatur, serta menunjuk kuasa perpajakan jika diperlukan. Terakhir, mereka dilarang memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Piagam Wajib Pajak akan menjadi pedoman etika dalam layanan perpajakan serta menjadi acuan bersama bagi petugas pajak dan masyarakat.

Piagam ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa saling percaya, memperluas pemahaman hak dan kewajiban perpajakan, dan mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News