
SURABAYA, 26 JUNI 2025 – VNNMedia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melaksanakan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 24-26 Juni 2025 dengan total 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Samingun, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan dilaksanakannya pemblokiran serentak ini, kami berharap Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan,” ujar Samingun.
Menurut Samingun, keberhasilan pemblokiran ini juga tidak terlepas dari sinergi yang baik antara unit-unit vertikal DJP di seluruh Jawa Timur serta dukungan dari perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan profesional. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News