
Surabaya, 28 Februari 2025, VNNMedia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025) menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah DJP dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP. “Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif,” ujarnya.
Ketentuan Penghapusan Sanksi Administratif
1. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar atau menyetor pajak untuk periode tertentu, di antaranya:
– Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, yang dibayar setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
– Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024, yang dibayar setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, dan Masa Pajak Januari 2025, yang dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian SPT
– Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025 untuk Masa Pajak Januari 2025 tetap mendapat penghapusan sanksi.
– Penyampaian SPT Masa PPN yang seharusnya dilakukan hingga 10 Maret 2025, tetapi disampaikan terlambat untuk Masa Pajak Januari 2025, tetap mendapat penghapusan sanksi administratif.
Dwi Astuti menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi keterlambatan yang memenuhi kriteria. Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena dinilai memberikan kepastian hukum dan mendukung kepatuhan pajak di tengah perubahan sistem Coretax. Implementasi Coretax DJP sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak berbasis digital.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik tanpa terkendala sanksi administratif akibat perubahan sistem,” kata Dwi Astuti.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru dan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia