DitresSiber Polda Jatim Bekuk Komplotan Tindak Pidana ITE Terkait Judi Online Jaringan Internasional dan Sindikat Pencucian Uang Terorganisir

[Unit II Subdit II DitresSiber Polda Jatim ketika mengungkap komplotan tindak pidana ITE perjudian online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang]

Surabaya, 13 Desember 2024, VNNMedia – Unit II Subdit II DitresSiber Polda Jatim berhasil mengungkap dan penangkapan komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait perjudian online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.

Kasus itu melibatkan komplotan masing masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) laki keduanya warga Banyuwangi berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.

Selain itu, tersangka STK (48) laki warga Kabupaten Malang berperan sebagai penyedia rekening, PY (40) laki warga Kota Surabaya berperan sebagai penyedia rekening, EC (43) laki warga Kota Jakarta Barat berperan sebgai Direktur Perseoran/Perusahaan fiktif, ES (47) perempuan, warga Kota Jakarta Barat berperan sebagai operasional keuangan perseroan/perusahaan fiktif.

Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, SH, SIK, MH didampingi Kanit 1 Siber Kompol Agus Sobarnapraja, SH, SIK, MH, Kanit 2 Siber Kompol Noviar Anindhita Machmud SE, Kanit 3 Siber Kompol Adhi Putranto Utomo, SH, SIK dan Kaurpenum Bidhumas Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, Kamis (12/12/2024) mengatakan, kasus itu terjadi pada November 2024 di Wilayah Hukum Daerah Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu), unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku Akta pendirian PT dan sebundel slip transfer.

Modus operandi komplotan tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online, menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.

Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.

Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah.

Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.

Kronologis perkara berawal anggota Subdit 2 Siber melaksanakan pemantauan sosial media dan menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.

Pada Rabu 6 November 2024, Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Tikur untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram tersebut.

Tim kemudian dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama tersangka MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi yang mempromosikan situs judi online website KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, pada Rabu 20 November 2024, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut.

Rekening-rekening yang berhasil dikumpulkan disalurkan kepada beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO) yang berada di Kamboja dan Filipina.

Tersangka STK mengenal RY (DPO) saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online, yang telah dijalankannya selama 6 tahun mulai dari 2016–2022.

Tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta.

Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 milyar.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EC selaku Direktur dari 5 perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

Jasa Pencucian Uang

Modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News