Ditjen Pajak Surabaya Sampaikan Perlakuan Perpajakan CSR Perusahaan

SURABAYA, 25 JULI 2024 – VNNMedia – Samator Group menggandeng Ditjen Pajak mengadakan talkshow dengan tema “JAGIR (Jejak Aksi Gotong Royong untuk Inisiatif Revitalisasi)-Let River be River”. Salah satu fokus pembahasannya mengenai perlakuan perpajakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perusahaan yang mendukung program revitalisasi sungai Jagir di kota Surabaya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, Agus Sonhaji, yang mewakili Walikota Surabaya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini. “Revitalisasi sungai merupakan salah satu upaya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi melalui program CSR mereka,” ujar Agus Sonhaji.

CEO Samator Group Rahmat Harsono, yang menjadi inisiator kegiatan ini, juga menekankan pentingnya peran serta perusahaan-perusahaan di Surabaya dalam mendukung program revitalisasi sungai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. “Kami sangat bangga dapat berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dalam upaya ini,” tambah Rahmat Harsono.

Dalam talkshow tersebut, Kepala Bidang P2humas Kanwil Kanwil DJP Jawa Timur I Sugeng Pamilu Karyawan memberikan penjelasan detail mengenai ketentuan perpajakan terhadap kegiatan CSR.

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain mengenai pengeluaran CSR sebagai Biaya Selama Memenuhi Syarat yang Berlaku. Dalam hal ini, pengeluaran yang dilakukan perusahaan untuk kegiatan CSR yang mendukung revitalisasi sungai dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kedua, Insentif Pajak untuk Kegiatan Lingkungan. Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan lingkungan, termasuk revitalisasi sungai, dapat memperoleh insentif pajak tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga, Pelaporan Kegiatan CSR. Kanwil DJP Jawa Timur I mengingatkan pentingnya pelaporan kegiatan CSR secara transparan dan akuntabel. Perusahaan diharapkan melaporkan kegiatan dan pengeluaran CSR mereka dalam laporan tahunan kepada Ditjen Pajak.

Sedangkan yang keempat, Kolaborasi dan Sinergi. Kanwil DJP Jawa Timur I mendorong adanya kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam pelaksanaan program CSR yang lebih efektif dan berdampak luas.

Melalui talkshow ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak mengenai perlakuan perpajakan untuk kegiatan CSR, serta mendorong partisipasi aktif pihak swasta dalam program-program lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat dan kelestarian alam.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News