Distanakbun Ketapang Kampanyekan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Guna menjamin ketersediaan pangan dan melindungi lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan (Distanakbun) mengkampanyekan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di sebuah hotel di Ketapang, Rabu (11/10/2023).

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmu’ie berharap, dengan kampanye seperti ini, menjadi upaya strategis untuk mengurangi degradasi lahan pangan dan dapat mempertahankan lahan tanaman pangan tanpa alih fungsi.

“Kita juga membahas aspek insentif dan disintensif dari Pemda, kami harap petani dan pihak perusahaan tetap mempertahankan lahan pertanian pangan mereka, tanpa alih fungsi lahan,” ucapnya usai membuka acara tersebut.

Sementara itu, Sektretaris Distanakbun Kabupaten Ketapang, Akhmad Humaidi mengaku, lahan pangan di Ketapang sudah mulai menyempit, hal itu menjadi kekhawatiran bagi semua pihak. 

“Kemampuan mengelola lahan mulai berkurang, penurunan produktivitas, termasuk sumber daya manusia, kalau manusianya sudah turun, khawatirnya lahan ini juga bisa turun, ini dapat berdampak pada penurunan produksi, akhirnya ketahanan pangan kita dapat terancam,” paparnya.

Humaidi menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menggalakkan agar proses pertanian pangan yang menyenangkan dan dapat diminati kalangan muda. Tanpa panas dan bermain lumpur. Mengolah lahan harus dengan alat dan mesin pertanian. 

“Harus full mekanisasi, mulai dari olah lahan, nandur, pemeliharaan sampai panen itu pakai alat semua, sampai ke pengeringan, artinya tidak banyak menggunakan tenaga manusia,” tuturnya.

“Sekarang alat itu ada, makanye bantuan alat-alat pertanian ini diberikan terus, dari APBN, Kementerian Pertanian, melalui dari APBD kita, provinsi juga membantu,” sambungnya.

Humaidi menambahkan, saat ini produktifitas pangan dari lahan di Kabupaten Ketapang dapat dikatakan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat lokal. Ia menyebut, Kabupaten Ketapang penghasil padi nomor dua terbesar di Kalimantan Barat, dengan 105 ribu ton padi pada tahun 2022.

Humadi juga menyinggung, Kabupaten Ketapang memiliki Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2013 tentang ketahanan pangan daerah. Di dalamnya mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menyiapkan lahan pangan di konsensi perusahaan, baik kebun maupun perusahaan tambang. 

“Tapi saat ini masih belum optimal, hanya beberapa perusahaan saja yang sudah menjalankan, tapi kita juga mengakui tidak semua konsensi perusahaan tanahnya cocok untuk tanaman pangan,” ungkapnya.

Humaidi berharap, dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya dapat memastikan luasan dan kesesuaian lahan. Data tersebut kemudian diverifikasi, dikompilasi dan dioverlay dengan data kawasan hutan, data perkebunan hingga data tambang termasuk perumahan.

“Seperti di daerah Sungai Kinjil, Kali Nilam, Suka Bangun, itukan hampir sebagian besar sudah alih fungsi, jadi perumahan, kita tidak melarang itu sebetulnya, tapi perencana kita harus sudah jelas, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan,” ucapnya.

“Kalau sudah ditetapkan, harus sudah masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kalau sudah RTRW sudah terkunci semua, jadi ketika mau ada alih fungsi, tidak akan mudah, yang bisa alih fungsi itu hanya ada tiga sebetulnya, proyek strategis nasional, bencana alam dan kepentingan umum. Itu yang bisa, selain itu bakal dihadapkan dengan persyaratan yang berat,” paparnya.

Acara sosialisasi dan kampanye Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) itu dihadiri oleh Direktur Perlindungan Pangan dan Penyediaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalbar, sejumlah instansi, Camat, Kades, Ketua Gapoktan hingga penyuluh pertanian di seluruh Kabupaten Ketapang.

Leave a Reply