
Jakarta, Senin 09 Februari 2026 – VNNMedia – Pris Madani, Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, menyampaikan permohonan maaf kepada para lender terkait perkara dugaan fraud.
Hal itu disampaikan Pris saat mendampingi Taufiq menjalani pemeriksan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta.
“Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin. Tidak sebenarnya, kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan,” kata Pris di Jakarta, Senin (9/2/2026) dilansir Kompas.com.
Pris melanjutkan pemeriksaan yang dijalani kliennya masih bersifat awal dan belum menyentuh materi pokok perkara. Selain itu, ia menagaskan kliennya ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan para lender.
“Pak Taufiq bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen ya,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Taufiq juga disebut bersedia menambah dana sekitar Rp 10 miliar.
Pris menjelaskan, kegagalan pembayaran yang terjadi di PT DSI dipicu oleh persoalan likuiditas perusahaan yang berlangsung secara berkelanjutan.
“Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi,” kata Pris.
“Beliau sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis,” ujar dia menambakan.
Pris juga membantah adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq. Terkait nilai pasti dana yang akan dikembalikan, Pris mengatakan pihaknya belum dapat menyebutkan angka final karena perlu sinkronisasi data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, Taufiq Aljufri ditetapkan tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.
Selain TA, ada pula MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI serta direktur utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI yang ditetapkan tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Menurut Ade Safri, modus yang digunakan antara lain dengan menghimpun pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News