
BOJONEGORO, 4 Maret 2026 – VNNMedia – Dinas Kominfo Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi Mekanisme Peralihan Peserta ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Wiwik Indrawati – Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan mengatakan PBPU) merupakan istilah regulasi untuk peserta mandiri yang membayar iuran setiap bulan secara pribadi. Ia menyebutkan bahwa secara umum segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi dua, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.
Dalam siaran tertulisnya, Rabu (4/3/2026), Wiwik mengatakan, peserta PBI adalah masyarakat tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah pusat dengan persyaratan fakir miskin desil 1 sampai 5. Sedangkan Non-PBI terdiri dari PPU atau pekerja penerima upah, baik swasta maupun penyelenggara negara seperti PNS, perangkat desa, dan PPPK, serta PBPU/BP yaitu peserta mandiri dan penerima pensiun dari unsur swasta maupun pemerintah.
Terkait mekanisme peralihan, Wiwik juga menjelaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan peserta beralih menjadi PBPU. Di antaranya adalah anak dari PNS atau pekerja penerima upah yang telah lepas tanggungan karena berusia di atas 21 tahun. Selain itu, keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta mertua, juga wajib didaftarkan sebagai peserta mandiri.
“Peralihan ini wajib dilakukan agar kepesertaan tetap aktif. Anak yang sudah lepas tanggungan orang tua harus beralih menjadi peserta mandiri. Begitu juga keluarga tambahan yang tidak masuk dalam tanggungan utama,” terangnya.
Proses peralihan saat ini dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi.
Mengenai besaran iuran PBPU, disampaikan, untuk Kelas 1 sebesar Rp150.000 per jiwa per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per jiwa per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per jiwa per bulan, dengan masyarakat membayar Rp 30.000 karena mendapatkan subsidi pemerintah.
Vivien Novarina Koordinator Frontliner menambahkan bahwa di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa peralihan tidak dilakukan secara otomatis oleh sistem. Padahal harus dilaporkan terlebih dahulu. Termasuk pekerja yang sudah habis kontrak, wajib segera melakukan peralihan agar kepesertaan tidak terputus.
Pelaporan perubahan data maksimal dilakukan tujuh hari setelah terjadi perubahan. Termasuk pelaporan kelahiran bayi, di mana orang tua wajib segera mendaftarkan dan memperbarui NIK serta nama bayi. Apabila hingga bulan keempat belum diperbarui, maka kepesertaan bayi akan otomatis nonaktif oleh sistem.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami mekanisme peralihan peserta ke PBPU sehingga tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia