
Jakarta, Kamis 19 Februari 2026 – VNNMedia – Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.
Penunjukan tersebut terjadi setelah mantan kolega di Fraksi Nasdem, Rusdi Masse, bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diketahui, sebelumnya Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada 5 November 2025. Dalam putusannya, penonaktifannya dihitung sejak DPP Nasdem mengambil keputusan.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III, mengutip Kompas.com, Kamis (19/2/2026).
Dasco menjelaskan, posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse kini digantikan oleh Sahroni.
“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata dia.
Selanjutnya , ia kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap penetapan tersebut.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan anggota Komisi III. Selain itu ia juga berharap bisa menjadi legislator yang lebih baik lagi ke depannya.
“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.
Sebagai informasi, Sahroni sebelumnya memang menjabat di posisi Wakil Ketua Komisi III sebelum digantikan Rusdi Masse pada 4 September 2025.
Pergantian itu dilakukan buntut pencopotan sekaligus penonaktifan yang dilakukan DPP Nasdem pada 31 Agutus 2025, usai Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025.
Selanjutnya dalam sidang yang bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada 5 November 2025.
Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News