
Jakarta, Senin 09 Februari 2026 – VNNMedia – Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah pejabat teknis dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Amanah Rakyat Indonesia (Amatir).
Pelaporan tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang memakan dana Rp 250 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“AMATIR dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi,” kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Dikutip Kompas.com, Nardo mengatakan, pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu dilakukan oleh PT SCM dengan nilai kontrak Rp 244.997.582.000 dengan masa penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.
Namun, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan pada 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Nardo mengatakan, beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribune penonton bagian Utara dan Selatan.
“Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp 100 miliar lebih,” ujar dia.
Dalam desain stadion, ucap Nardo, terjadi ketidaksesuaian desain di mana perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, tetapi bangunan hanya berdiri pada sisi barat dan timur.
Selain itu, dia juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp 4,4 miliar.
“Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit (Surat Terlampir),” tutur Nardo.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan GA, Projek Manager DM, dan Dirut PT SMC selaku rekanan proyek ini.
Dia juga meminta KPK untuk menunjuk langsung BPKP sebagai auditor independen, bukan inspektorat.
“Sebagai bukti permulaan bersama ini kami lampirkan dokumen,” ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi atas peran dan kontribusi dari masyarakat melalui pengaduan ini.
Dia mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.
“Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News