
JAKARTA, 11 Maret 2026 – VNNMedia – Dewan Pers menyoroti sejumlah ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem pers nasional.
Perjanjian yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026 tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan, mulai dari tarif hingga hubungan antara platform digital dan media. Namun, Dewan Pers mencatat setidaknya dua pasal yang berpotensi memengaruhi industri pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai investasi asing yang tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya meminta Indonesia membuka investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.
“Jika ketentuan ini diberlakukan, maka kepemilikan modal asing di sektor media bisa mencapai 100 persen, khususnya bagi investor dari Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Komaruddin dalam pernyataan resmi Dewan Pers, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.
Selain isu kepemilikan media, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari kewajiban bagi penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.
Menurut Komaruddin, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Jika ketentuan dalam perjanjian itu diterapkan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi menjadi tidak efektif, bahkan bisa tidak berfungsi,” ujarnya.
Dalam peraturan presiden tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama yang dimaksud antara lain berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.
Dewan Pers menilai jika ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut tetap berlaku, kerja sama antara platform digital dan perusahaan media kemungkinan hanya bersifat bisnis antarperusahaan (business to business/B2B) dan tidak lagi bersifat kewajiban yang diatur pemerintah.
Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan pemerintah meninjau ulang dua ketentuan dalam perjanjian tersebut. Pertama, mencabut klausul yang membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.
Kedua, mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Komaruddin menegaskan, keberadaan pers sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, antara lain melalui kebijakan yang memungkinkan industri pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta terlindungi dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan,” ujarnya.
Baca Berita MEnarik Lainnya di Google News