
SURABAYA, 29 AGUSTUS 2025 – VNNMedia – Aksi demonstrasi solidaritas atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/8/2025). Bentrokan pecah antara massa aksi dan aparat kepolisian, menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak dan beberapa motor terbakar.
Awalnya, ratusan demonstran yang mayoritas mengenakan pakaian serba hitam dan sebagian memakai jaket ojol berkumpul di Taman Apsari sebelum bergerak menuju gerbang utama Gedung Grahadi.
Setibanya di lokasi, mereka langsung memblokade Jalan Gubernur Suryo sambil meneriakkan tuntutan dan membawa sejumlah poster bertuliskan “Adili Segera Pelaku Pelanggaran HAM Berat” dan “Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan”.
Situasi memanas ketika massa aksi merobohkan barikade kawat berduri dan pagar pembatas yang didirikan polisi. Mereka juga menyeret gulungan kawat berduri ke tengah jalan. Tak lama kemudian, lemparan batu mulai diarahkan ke aparat yang berjaga di depan gerbang Gedung Grahadi.
Polisi yang telah mengunci gerbang dan membentuk barisan dengan tameng mencoba menenangkan massa melalui pengeras suara. Namun, lemparan batu terus berlanjut hingga aparat terpaksa mengerahkan mobil taktis dan menyemprotkan water cannon berkali-kali ke arah demonstran.
Pantauan di lokasi menunjukkan situasi semakin kacau ketika beberapa orang, yang belum terkonfirmasi sebagai peserta aksi, diduga melemparkan bom molotov ke halaman sisi timur Gedung Grahadi.
Api sempat berkobar dan membakar sejumlah sepeda motor yang terparkir di sekitar pagar. Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi.
Kericuhan ini dipicu kemarahan massa atas kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat terjadi bentrokan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8). Aksi di Surabaya ini merupakan bagian dari solidaritas nasional untuk menuntut keadilan bagi korban.
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (KanHAM) KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, menyampaikan lima tuntutan utama massa aksi:
- Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam penanganan demonstrasi dan unjuk rasa.
- Memecat dan menindak secara pidana personel kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan hingga menewaskan Affan Kurniawan.
- Memberikan restitusi dan pemulihan bagi seluruh korban kekerasan aparat pada demonstrasi 25–28 Agustus 2025.
- Membebaskan seluruh peserta aksi 25–28 Agustus 2025 yang masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
- Menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News