Cyberbullying & Judi Online Hantui Anak Indonesia

Jakarta, 07 Juli 2025-VNNMedia- Sekitar 48 persen anak Indonesia yang pernah mengakses internet menjadi korban perundungan online alias cyberbullying

Fakta miris itu diungkap secara gamblang oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. “Jadi ini yang kita lihat bahwa memang permasalahan perundungan online atau cyberbullying adalah masalah yang cukup serius,” kata Meutya saat jumpa pers di acara penayangan film “Cyberbullying” di Jakarta pada Jumat (4/7)

Menurut Meutya, perundungan online terjadi di ranah privat seperti ruang percakapan pribadi dan grup pertemanan, yang menjadikannya sulit untuk terdeteksi

“Yang dilakukan oleh Komdigi adalah tentu mendeteksi sekaligus juga men-take down jika kita temukan ada konten-konten yang berisikan cyberbullying,” jelasnya seraya menambahkan bahwa langkah tersebut harus disertai dengan edukasi masif

Terkait PP no.17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Meutya sebelumnya menegaskan bahwa PP tersebut tidak bertujuan untuk melarang anak mengakses internet namun untuk membimbing mereka agar dapat mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir terdapat 5.566.015 laporan kasus pornografi anak dari Indonesia, menjadikan Indonesia negara keempat di dunia dengan jumlah laporan tertinggi di dunia dan kedua di ASEAN

Data juga mengungkap jika 48 persen anak Indonesia mengalami cyberbullying, dan sekitar 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun terlibat judi online

sumber: Bloomberg

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News