
Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – VNNMedia – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 miliar untuk mencegah kekurangan dana yang berakibat pada terhentinya penanganan perkara dan penegakan hukum di semester 1 2026.
“Oleh karena itu untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 miliar,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026) dikutip Kompas.com.
Jika disetujui, kata Burhanuddin, anggaran senilai Rp 1,85 miliar akan digunakan untuk program penegakan hukum dan Rp 5,65 miliar untuk program dukungan manajemen.
“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan,” ucapnya.
Menurutnya, pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar yang diterima Kejagung untuk tahun 2026 belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Anggaran tersebut memperlihatkan penurunan yang sangat signifikan untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan main strategy Kejaksaan tahun 2026. Salah satu dampak ialah berkurangnya penanganan perkara pusat sebesar 55 persen.
Lalu, berkurangnya penanganan perkara di daerah sebesar 75 persen, termasuk bidang intelijen. Di bidang tindak pidana umum anggaran untuk prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi berkurang 75 persen. Sementara untuk bidang pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara, serta pidana militer anggaran berkurang 75 persen per biaya.
“Pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” ucap dia.
Lebih lanjut ia memerinci, kekurangan utama terjadi pada tiga area.
Pertama, di bidang belanja pegawai tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS PPPK baru, yang berisiko menyebabkan tunggakan di akhir tahun.
Kedua, belanja barang operasional yang dipotong 24 persen menghilangkan anggaran untuk pemeliharaan gedung, inventaris, internet, seragam, alat intelijen, serta belanja barang nonoperasional.
Ketiga, berdampak pada unit-unit vital di bidang pengawasan, badiklat, berbagai biro di pusat, rumah sakit kejaksaan, dan perwakilan di luar negeri, yang tidak akan memiliki anggaran untuk beroperasi.
“Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara-perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, dan anggaran untuk perkara pidana umum diperkirakan habis di semester pertama,” jelasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News