
SURABAYA, 13 DESEMBER 2025 – VNNMedia — Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penculikan anak dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/32621/436.7.8/2025 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan penculikan anak.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul maraknya pemberitaan dugaan kasus penculikan anak di sejumlah daerah yang memicu keresahan masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus menjaga Surabaya tetap sebagai Kota Layak Anak (KLA) Paripurna. Pemkot berharap langkah pencegahan yang lebih sistematis dapat memastikan anak-anak Surabaya tumbuh dan beraktivitas dengan aman.
Wali Kota Eri menekankan bahwa isu penculikan anak tidak boleh dianggap sepele, terlebih ketika informasi yang beredar belum tentu terverifikasi.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, hingga aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Pengawasan lingkungan menjadi perhatian utama. Warga diimbau lebih peka terhadap keberadaan orang asing dengan perilaku mencurigakan serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda, Kampung Pancasila, Satgas PKBM Kecamatan, hingga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kelurahan diminta berperan aktif dalam pemantauan dan perlindungan anak.
“Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat atau menghubungi layanan darurat 112,” ujar Eri.
Selain pengamanan lingkungan, Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya edukasi kepada anak dan orang tua. Orang tua diharapkan membekali anak dengan pemahaman untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, menolak ajakan atau pemberian dari pihak asing, serta berani berteriak atau meminta pertolongan ketika merasa terancam.
Wali Kota Eri juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan literasi digital guna mengawasi penggunaan gawai anak. Pengawasan ini dinilai penting agar anak terhindar dari manipulasi atau bujukan melalui media digital yang berpotensi mengarah pada penculikan atau eksploitasi.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Pastikan informasi bersumber dari pihak resmi seperti Pemkot, kepolisian, atau instansi terkait. Jangan sampai hoaks justru menimbulkan kepanikan,” tegasnya.
Di lingkungan pendidikan, pengawasan diperketat terutama pada jam masuk, istirahat, dan kepulangan siswa. Guru piket dan petugas keamanan diminta aktif memantau area sekolah, sementara sistem penjemputan siswa diperjelas. Murid hanya diperbolehkan pulang bersama orang tua atau pihak yang telah terdaftar.
“Jika menggunakan transportasi online, sekolah wajib memverifikasi bukti pemesanan sebelum mengizinkan murid meninggalkan area sekolah,” jelas Eri.
Sekolah juga didorong membangun komunikasi intensif dengan orang tua melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahpahaman terkait penjemputan. Apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Selain itu, satuan pendidikan diminta meningkatkan edukasi kepada siswa terkait cara mengenali dan menghindari potensi ancaman penculikan. Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK/PPKSP) dioptimalkan untuk memberikan penyuluhan rutin, termasuk kewaspadaan terhadap pendekatan melalui media sosial.
Wali Kota Eri menegaskan, upaya pencegahan penculikan anak hanya akan efektif jika dilakukan secara kolektif. “Melindungi anak-anak Surabaya adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat, harus bergerak bersama,” pungkasnya.
Foto : Ist/ Dok. Pemkot Surabaya
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News